Hukum menuntut ilmu
Hukum menuntut ilmu dibedakan menjadi dua, yaitu sebagi berikut: 1.) Fardhu kifayah Hukum menuntut ilmu fardhu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada dikalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan nonmuslim. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falak, ilmu eksakta,dan lainya. 2.) Fardhu 'Ain Hukum mencari ilmu menjadi fardhu 'ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tata cara beribadah, dan lainya.